stick maniac





Heboh Buku SBY, Kemendiknas Turunkan Tim

Pengusaha Wanita Dirampok Gara-gara Facebook
Luna, 35 tahun, pengusaha telepon selular mempersilakan, tersangka Adit untuk menginap.
Senin, 24 Januari 2011, 14:44 WIB
Maryadie, Zaky Al-Yamani
Facebook (izismile.com)
BERITA TERKAIT

* Awas, Razia Polisi Gadungan
* Tahanan Kabur, Penyidik Polda Metro Diperiksa
* Izin ke Toilet, Tahanan Malah Kabur
* VIDEO: Pegawai Tidur, Pencuri Beraksi di Bali
* Pengendara Motor Tembak Sopir Metromini

VIVAnews - Sudah tak terbilang aksi kejahatan menggunakan situs sosial media Facebook. Kali ini, menimpa korban wanita pengusaha telepon selular Luna, 35 tahun warga Palmerah, Jakarta Barat.

"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat bertandang ke rumah korban" ujar Kepala Humas Polsek Palmerah Jakarta Barat, Aiptu Bachrun, Senin, 24 Januari 2011.

Peristiwa ini bermula saat Luna berkenalan dengan Adit Rusnadi, 25, warga Bandung melalui Facebook. Setelah intens menjalin komunikasi selama 3 bulan, pelaku pun berkunjung ke kediaman korban yang terletak di Jalan Syahdan Palmerah, Jakarta Barat pada 19 Januari 2011.

Kebetulan korban tinggal seorang diri, karena suaminya sedang berada di Solo, Jawa Tengah.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku menginap di rumah korban dan malamnya melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri beberapa kali. Keesokan paginya, 20 Januari 2011, saat korban sedang terlelap karena kelelahan, pelaku menggasak 3 unit Blackberry korban, lalu melarikan diri.

Ketika terbangun di siang hari, Luna terkejut saat mengetahui BlackBerrynya telah raib. Dia pun melapor ke Polsek Palmerah.

Tidak lama setelah dilakukan pengejaran, petugas Polsek Palmerah menangkap pelaku komplek pertokoan Roxy saat menjual barang curiannya.

"Rencananya uangnya untuk ongkos ke Bandung" ujar Adit yang mengaku sehari-hari bekerja sebagai petugas parkir di Gasibu, Bandung.

Adit mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di Bandung. Adit mengaku baru sekali perbuatan kejahatan melalui Facebook.

Atas tindakannya, pelaku hanya dikenai pasal pencurian. "Pelaku hanya dikenai pasal pencurian, sedangkan hubungan intim itu kan atas dasar suka sama suka" ujar Kanit Reskrim Polsek Palmerah, Ajun Komisaris Polisi Saipul Anwar.
• VIVAnews

ucapan dari putra

Powered by Blogger